Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kereta Khusus Petani dan Pedagang Beroperasi Mulai Hari Ini, Berikut Tarif dan Ketentuannya
Advertisement . Scroll to see content

Ojol Kembali Diizinkan Angkut Penumpang, Menhub: Pakai Masker dan Sarung Tangan

Selasa, 09 Juni 2020 - 14:30:00 WIB
Ojol Kembali Diizinkan Angkut Penumpang, Menhub: Pakai Masker dan Sarung Tangan
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi. (Foto: Ant)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memperlonggar aturan transportasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain pesawat, larangan ojek online (ojol) mengangkut penumpang kini dihapus.

Pelonggaran tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020. Dalam aturan Permenhub sebelumnya, ojol hanya boleh mengangkut barang dan makanan saja.

Menhub meminta kepada pengemudi ojol untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. SOP tersebut dituangkan dalam pasal 11 poin c dalam Permenhub 41/2020.

“Harus menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” katanya, Selasa (9/6/2020).

Selain itu, kata Menhub, pengemudi ojol harus rajin menyemprot kendaraannya dengan disinfektan, terutama sebelum dan sesudah digunakan untuk bekerja.

Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengingatkan, pelonggaran bukan berarti mengabaikan kesehatan. Protokol Covid-19 harus dijalankan agar mobilitas masyarakat bisa lancar, namun tetap aman dari penularan virus corona.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut