Ojol Kembali Diizinkan Angkut Penumpang, Menhub: Pakai Masker dan Sarung Tangan
JAKARTA, iNews.id - Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi memperlonggar aturan transportasi selama Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Selain pesawat, larangan ojek online (ojol) mengangkut penumpang kini dihapus.
Pelonggaran tersebut dituangkan dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 41 tahun 2020. Dalam aturan Permenhub sebelumnya, ojol hanya boleh mengangkut barang dan makanan saja.
Menhub meminta kepada pengemudi ojol untuk tetap mematuhi protokol kesehatan. SOP tersebut dituangkan dalam pasal 11 poin c dalam Permenhub 41/2020.
“Harus menggunakan masker dan sarung tangan, dan tidak berkendara jika sedang mengalami suhu badan di atas normal atau sakit,” katanya, Selasa (9/6/2020).
Selain itu, kata Menhub, pengemudi ojol harus rajin menyemprot kendaraannya dengan disinfektan, terutama sebelum dan sesudah digunakan untuk bekerja.
Mantan direktur utama PT Angkasa Pura II (Persero) itu mengingatkan, pelonggaran bukan berarti mengabaikan kesehatan. Protokol Covid-19 harus dijalankan agar mobilitas masyarakat bisa lancar, namun tetap aman dari penularan virus corona.
Editor: Rahmat Fiansyah