Ombudsman: Minyak Goreng Langka sejak Ada Kebijakan HET
"Tapi sejak Permendag Nomor 06 Tahun 2022 dikeluarkan, minyak goreng lenyap tak terlihat, padahal harga barang sudah dimurahkan oleh pemerintah," kata Yeka Hendra Fatika, dalam konferensi pers virtual, di Jakarta, Selasa (15/3/2022).
Adapun Permendag Nomor 06 Tahun 2022 tentang Penetapan HET Minyak Goreng Sawit, dikeluarkan pada 26 Januari 2022.
Dia mengungkapkan, saat ini isu seputar minyak goreng telah bergeser dari mahal menjadi langka. Pasalnya, sebelum adanya berbagai Permendag, minyak goreng banyak ditemukan di pasaran meskipun dengan harga yang mahal.
"Jadi kalau kita lihat per hari ini, isu minyak goreng ini sudah berubah dari yang tadinya mahal menjadi langka. Kalaupun ada, harganya masih mahal karena tak semua memberlakukan HET," ujar Yeka Hendra Fatika.
Yeka menambahkan, selama kurun waktu Februari hingga Maret 2022, Ombudsman RI telah melakukan pemantauan harga minyak goreng di seluruh wilayah Indonesia.
Dia menambahkan, dari 274 pasar yang didatangi Ombudsman, meliputi pasar modern, ritel modern, dan ritel tradisional, seiring berjalannya waktu, para pedagang semakin patuh terhadap ketentuan HET meskipun lambat.
Editor: Jeanny Aipassa