Redam Kesalahpahaman, Menko Airlangga Desak Menaker Ida Gencar Sosialisasikan Aturan JHT dan JKP
JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mendesak Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, gencar menyosialisasikan aturan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Hal itu, dilakukan untuk meredam kesalahpahaman mengenai aturan terbaru JHT yang tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagejaan Nomor 2 Tahun 2022 (Permenaker No.2/2022) tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT, serta aturan tentang JKP yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Ciptakerja).
Menurut dia, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah akan menjelaskan secara teknis aturan baru tentang JHT dan JKP kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait. Sosialisasi aturan JHT dan JKP akan diintensifkan dalam waktu 3 bulan. agar
“Pemerintah akan Terus melakukan sosialisai selama tiga bulan ke depan. Menaker mulai hari ini akan menyosialisasikan secara teknis dan pemerintah akan selalu melindungi para pekerja dan masyarakat di berbagai sektor agar memenuhi kehidupan yang layak,” Kata Menko Airlangga dalam Evaluasi PPKM secara Virtual, Senin (14/2/2022).
Dia menjelaskan, pemerintah telah menyiapkan dana pada Jaminan kehilangaan pekerjaan yang merupakan benruk perlindungan pemerintah untuk pekerja atau buruh dalam jangka pendek.