Pekerja Kena PHK Dapat JKP, Menaker: Tak Ada Iuran Baru
Selain uang tunai, manfaat program JKP adalah akses informasi pasar kerja melalui pasker.id. Kemudian, ada fasilitas pejabat fungsional mediator yang menangani perselisihan dalam industrial, asesmen dan konseling.
Lalu, ada juga lembaga pelatihan dan program pelatihan yang sudah disiapkan pemerintah di program ini.
"(Program JKP) mengantarkan peserta kembali pekerjaan dan semua JKP tersebut untuk memastikan pekerja yang diPHK bisa melanjutkan hidupnya dan persiapkan untuk bekerja kembali," ucap Ida.
Untuk mereka yang terkena PHK dan ingin berwirausaha, pemerintah juga memiliki skema program tenaga kerja mandiri dan Kartu Prakerja. "Untuk yang ingin berwirausaha ada bantuan kredit usaha rakyat dan bantuan untuk usaha mikro," tuturnya.
Editor: Aditya Pratama