Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap! Kemnaker Buka Program Magang Nasional Batch 3 untuk 13.652 Peserta
Advertisement . Scroll to see content

Pekerja Kontrak Bisakah Jadi Tetap? Ini Penjelasan Kemenaker

Rabu, 13 Oktober 2021 - 07:55:00 WIB
Pekerja Kontrak Bisakah Jadi Tetap? Ini Penjelasan Kemenaker
Pekerja kontrak bisakah jadi pekerja tetap? Foto: Pixabay
Advertisement . Scroll to see content

Adapun dasar hukumnya adalah pasal 81 angka 15 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Karena itu, jika pekerja atau buruh dipekerjakan dengan perjanjian kerja harian dan bekerja 21 hari atau lebih selama tiga bulan berturut-turut atau lebih, maka perjanjian kerjanya menjadi tidak berlaku dan statusnya berubah demi hukum menjadi pekerja PKWTT (tetap).

Hal itu tercantum dalam dasar hukum pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja, dan Waktu Istirahat dan Pemutusan Hubungan Kerja.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut