Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Ingin Datangkan Guru dari Selandia Baru, Ajarkan Calon PMI Bahasa Inggris
Advertisement . Scroll to see content

Pekerja Migran Diizinkan Pulang ke Indonesia, Cek Syaratnya

Selasa, 30 November 2021 - 11:05:00 WIB
Pekerja Migran Diizinkan Pulang ke Indonesia, Cek Syaratnya
Pekerja migran diizinkan pulang ke Indonesia, cek syaratnya
Advertisement . Scroll to see content

Adapun negara-negara tersebut, antara lain Afrika Selatan, Botswana, dan Hong Kong serta negara atau wilayah yang secara geografis berdekatan dengan negara transmisi komunitas kasus varian baru B.1.1.529 signifikan, seperti Angola, Zambia, Zimbabwe, Malawi, Mozambique, Namibia, Eswatini, dan Lesotho.

“Pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia maupun operator moda transportasi di titik pintu masuk (entry point) perjalanan internasional wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi,” ujarnya.

Jika para PMI pelaku perjalanan ternyata belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, maka wajib menunjukkan kartu vaksin dosis lengkap dan surat hasil negatif RT-PCR.

“Pembatasan pelaku perjalanan Pekerja Migran Indonesia dengan moda transportasi darat dilakukan melalui pembatasan melalui 2 pintu masuk perjalanan penumpang internasional, yaitu pintu masuk untuk transportasi darat hanya melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Aruk dan Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong,” tutur Budi. 

Sebagai catatan, Kemenhub telah mengeluarkan SE terbaru, yaitu SE Nomor 104 Tahun 2021 dan akan mulai diberlakukan sejak 29 November 2021. 

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut