Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Silmy Karim Umumkan Tiga Nama Hasil Panitia Seleksi Dirjen Imigrasi 
Advertisement . Scroll to see content

Pelaku Usaha Happy Produk Logam Impor Bakal Wajib SNI

Rabu, 02 September 2020 - 10:48:00 WIB
Pelaku Usaha Happy Produk Logam Impor Bakal Wajib SNI
Ketua Umum Asosiasi Industri Besi dan Baja Indonesia (IISIA), Silmy Karim. (Foto: iNews.id/Isna Rifka Sri Rahayu)
Advertisement . Scroll to see content

“Standar pada dasarnya bersifat sukarela dalam fungsinya sebagai acuan bagi produk yang akan memasuki pasar. Sedangkan regulasi teknis bersifat wajib sehingga menjadi persyaratan bagi produk yang akan memasuki pasar,” ucapnya.

Dengan penetapan regulasi teknis, produk yang boleh memasuki pasar adalah yang sesuai dengan spesifikasi pada standar, sedangkan yang tidak sesuai spesifikasi tidak boleh memasuki pasar.

Kukuh mengemukakan BSN akan bersinergi dengan Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin dalam melakukan simplifikasi penyusunan SNI menjadi lebih cepat.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut