Peleburan BUMN Tambang, Tak Ada Alasan Menolak Inalum
Sebagai pengendali dari anak perusahaannya, Inalum menurut dia masih sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 72 tahun 2016. Selama PP tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 19 Tahun 2003, UU Nomor 40 Tahun 2007 dan UU tentang Perseroan Terbatas, dan UU Nomor 17 tahun 2007 tentang Keuangan Negara.
“Tidak ada jaminan bahwa dengan adanya kontrol dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) setiap privatisasi BUMN bebas dari potensi korupsi,” katanya.
Menurut dia dengan adanya holdingnisasi ini bisa memupuk modal usaha lebih besar dan diharapkan dapat menjalankan misi pemerintah untuk berkontirbusi besar bagi penerimaan negara. Kemudian juga bisa bermanfaat bagi masyarakat luas atas kehadiran BUMN.
“Bukan malah menjadi biang masalah akibat salah kelola oleh orang yang tidak mempunyai kompentensi dan integritas serta berpikir dengan penuh inovatif dan kreatif, contohnya bisa diharapkan mengakuisisi saham PT Freeport Indonesia sebanyak 51 persen, prediksi saya maksimal kemampuan holding ini hanyak mampu mengambil 20 persen saja,” tuturnya.
Editor: Ranto Rajagukguk