Pembelian LPG 3 Kg Mulai Dibatasi 1 Januari 2024, Pembeli Wajib Terdaftar
JAKARTA, iNews.id - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) akan membatasi pembelian LPG 3 kilogram (kg) mulai 1 Januari 2024. Ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Kepdirjen Migas) Nomor 99.K/MG.05/DJM/2023 tentang Penahapan Wilayah dan Waktu Pelaksanaan Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
Dalam aturan yang diteken pada 28 Februari 2023 tersebut, hanya masyarakat yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi PT Pertamina yang bisa membeli LPG tersebut. Regulasi ini merupakan turunan dari Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 37.K/MG.01/MEM.M/2023 tentang Petunjuk Teknis Pendistribusian Isi Ulang Liquefied Petroleum Gas Tertentu Tepat Sasaran.
"Sejak tanggal 1 Januari 2024 dimulai pemberlakuan bahwa hanya pengguna LPG tertentu yang telah terdata dalam sistem berbasis web dan/atau aplikasi yang dapat membeli LPG tertentu," bunyi Lampiran Kepdirjen Migas, dikutip Selasa (7/3/2023).
Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Tutuka Ariadji mengatakan, tujuan penetapan aturan ini untuk mewujudkan pasokan LPG yang memadai dan dapat diakses masyarakat secara berkelanjutan dengan harga yang terjangkau, meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat.
"Serta menjamin pendistribusian LPG tabung 3 kg tepat sasaran dan tepat harga yang diperuntukkan bagi konsumen pengguna tertentu, yaitu kelompok rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran dan petani sasaran,” ujar dia.