Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maskapai Minta Insentif Biaya Parkir Pesawat Imbas Larangan Mudik, Berapa Besarannya?
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Bahas Skema Insentif Biaya Parkir Pesawat karena Larangan Mudik

Senin, 26 April 2021 - 15:09:00 WIB
Pemerintah Bahas Skema Insentif Biaya Parkir Pesawat karena Larangan Mudik
Maskapai dilarang angkut penumpang saat lebaran. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Maskapai penerbangan meminta insentif biaya parkir pesawat. Ini dilakukan lantaran pemerintah melarang masyarakat untuk mudik Lebaran pada periode 6-17 Mei 2021. 

Menanggapi hal tersebut, Juru Bicara Kementerian Perhubungan Adita Irawati mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian. Saat ini, pemerintah sedang membahas mengenai skema bantuan biaya parkir pesawat. 

“Skema bantuan sudah dibahas dan sudah dijembatani untuk disampaikan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian,” ujarnya saat dihubungi MNC Portal Indonesia, Senin (26/4/2021). 

Menurut Adita, Kementerian Perhubungan sebagai regulator dari transportasi di Tanah Air tidak bisa memutuskan sendiri. Oleh karena itu, Kementerian Perhubungan mencoba memfasilitasi agar bisa dibahas dan diputuskan bersama-sama dengan kementerian dan lembaga lainnya. 

“Kementerian Perhubungan tidak bisa memutuskan sendiri,” ucapnya. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut