Pemerintah Bahas Skema Insentif Biaya Parkir Pesawat karena Larangan Mudik
Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Setelah itu, tinggal menunggu keputusan dari pemerintah.
Denon menjelaskan, karena larangan mudik maka pesawat yang diparkir maskapai terpaksa dan harus dilakukan di suatu bandara. Meskipun seharusnya pesawat yang diparkir bukan dilakukan pada tempat tersebut.
“Nanti kita lihat karena saya sudah menyampaikaan secara tertulis bahwa karena maskapai ini dilarang terbang, artinya mereka tidak ingin parkir di situ. Artinya, karena aturan pemerintah, dia parkir di situ. Jadi kita berharap pemerintah bisa memahami bahwa biaya yang ditimbulkan karena pesawat dilarang terbang agar bisa diberikan kompensasi,” tuturnya.
Saat ditanya mengenai besaran yang diminta, Denon mengaku masih belum bisa memberikannya. Alasannya, harus dilakukan perhitungan terlebih dahulu pada periode mudik Lebaran nanti.
Editor: Jujuk Ernawati