Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Maskapai Minta Insentif Biaya Parkir Pesawat Imbas Larangan Mudik, Berapa Besarannya?
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Bahas Skema Insentif Biaya Parkir Pesawat karena Larangan Mudik

Senin, 26 April 2021 - 15:09:00 WIB
Pemerintah Bahas Skema Insentif Biaya Parkir Pesawat karena Larangan Mudik
Maskapai dilarang angkut penumpang saat lebaran. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

Sebelumnya, Ketua Umum Indonesia National Air Carrier Association (INACA) Denon Prawiraatmadja mengatakan, pihaknya sudah menyampaikan usulan tersebut kepada pemerintah. Setelah itu, tinggal menunggu keputusan dari pemerintah. 

Denon menjelaskan, karena larangan mudik maka pesawat yang diparkir maskapai terpaksa dan harus dilakukan di suatu bandara. Meskipun seharusnya pesawat yang diparkir bukan dilakukan pada tempat tersebut. 

“Nanti kita lihat karena saya sudah menyampaikaan secara tertulis bahwa karena maskapai ini dilarang terbang, artinya mereka tidak ingin parkir di situ. Artinya, karena aturan pemerintah, dia parkir di situ. Jadi kita berharap pemerintah bisa memahami bahwa biaya yang ditimbulkan karena pesawat dilarang terbang agar bisa diberikan kompensasi,” tuturnya. 

Saat ditanya mengenai besaran yang diminta, Denon mengaku masih belum bisa memberikannya. Alasannya, harus dilakukan perhitungan terlebih dahulu pada periode mudik Lebaran nanti.  

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut