Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Gubernur Wajib Umumkan UMP 2026 Paling Lambat 24 Desember 
Advertisement . Scroll to see content

Pemerintah Terbitkan Aturan Baru BUMN, Direksi Harus Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI

Senin, 13 Juni 2022 - 06:51:00 WIB
Pemerintah Terbitkan Aturan Baru BUMN, Direksi Harus Setia pada Pancasila, UUD 1945, dan NKRI
Kantor Kementerian BUMN. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah menerbitkan Peraturan baru tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang antara lain mengubah dan menambahkan pasal tentang syarat pengangkatan dan pemberhentian direksi perusahaan pelat merah. 

Hal itu, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 24 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No 45 tahun 2005 Tentang Pendirian, Pengurusan, Pengawasan dan Pembubaran Badan Usaha Milik Negara. 

Dalam PP baru ini, terdapat tambahan sisipan ayat pada sejumlah pasal. Diantaranya di pasal 14 disisipkan mengenai aturan tentang pengangkatan direksi BUMN

“Dalam pengangkatan Direksi sebagaimana dimaksud ayat 1 (pasal 14), Menteri menetapkan daftar dan rekam jejak (ayat 1a). Selain itu, Menteri dapat meminta masukan dari lembaga/instansi pemerintah terkait (ayat 1b),” bunyi pasal tersebut. 

Selain itu, dalam hal pengangkatan Direksi mempertimbangkan rekam jejak (pasal 14 ayat 1c). Perubahan lain terdapat di pasal 17, yang menyebutkan bahwa dalam berperilaku sehari-hari, direksi harus memiliki sikap setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, UUD 1945, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (pasal 17.A). 

Sedangkan di pasal 22 terjadi perubahan yang menyebutkan anggota direksi dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/anggota legislatif, calon kepala/wakil kepala daerah. 

Pada PP sebelumnya di pasal 22 hanya menyebut anggota direksi BUMN dilarang menjadi pengurus partai politik dan/atau calon/ anggota legislatif. 

Sementara mengenai pemberhentian direksi BUMN yang diatur di pasal 23, disisipkan satu ayat (2a). Ayat itu menyebutkan bahwa pemberhentian direksi bisa dilakukan berdasarkan alasan lain yang dinilai tepat oleh RUPS/Menteri demi kepentingan dan tujuan BUMN. 

Adapun pemberian kesempatan untuk membela diri, tidak diperlukan selama yang bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut (pasal 23 ayat 5a). 

Sementara di pasal 27 disisipkan bahwa setiap anggota direksi tidak dapat dipertanggung jawabkan atas kerugian, apabila dapat membuktikan sejumlah hal, diantaranya kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya, telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan BUMN, tidak memiliki benturan kepentingan, serta mampu mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut. 

Beleid ini juga menghapus satu ayat di pasal 56 (ayat 5) yang menyebutkan, bahwa  pembelaan komisaris dan dewan pengawas ketika diberhentikan berdasarkan keputusan RUPS bisa disampaikan tertulis kepada menteri atau pejabat yang ditunjuk oleh menteri dapam waktu 14 hari terhitung sejak anggota komisaris dan dewan pengawas bersangkutan diberitahu. 

Ayat ini diganti dengan mencantumkan pasal 5a. “Pemberian kesempatan membela diri tidak diperlukan dapam hal bersangkutan tidak berkeberatan atas pemberhentian tersebut,” demikian bunyi ayat 5a pengganti ayat 5 pasal 56 beleid tersebut. 

Aturan ini juga mengubah pasal 96 yang memungkinkan karyawan BUMN sebelum menginjak usia 50 tahun bisa diangkat sebagai direksi pada BUMN lain.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut