Peminat Aset Kripto Meningkat, per Bulan Bertambah 725.000 Pelanggan
"Dari total nilai transaksi perdagangan aset kripto selama Januari-Agustus 2022, terjadi penurunan sebesar 56,35 persen dibandingkan periode yang sama di tahun sebelumnya,” ungkap Didid.
Dia mengungkapkan, Kementerian Perdagangan (Kemendag) melalui Bappebti mendukung penuh pertumbuhan perdagangan aset kripto di Indonesia. Terlebih, data Gross Merchandise Value (GMV) menyebutkan bahwa pada 2021, Indonesia merupakan negara teratas di ASEAN dengan nilai ekonomi digital sebesar 70 miliar dolar AS.
Terkait dengan itu, Bappebti terus berupaya mengatur perdagangan aset kripto melalui sejumlah peraturan, dengan tujuan sebagai berikut:
1. Memberikan perlindungan kepada konsumen dan kepastian berusaha
2. Meningkatkan investasi di dalam negeri atau mencegah capital outflow
3. Meningkatkan penerimaan pajak bagi negara
4. Mencegah kejahatan pencucian uang dan pendanaan terorisme
5. Membuka lapangan kerja baru di bidang teknologi informasi.
Dia menjelaskan, Indonesia adalah salah satu negara yang mengadopsi pengaturan kripto tercepat. Oleh karena itu, Bappebti memandang bahwa pengaturan perdagangan aset kripto wajib dilakukan terkait perlindungan dana nasabah, memberikan kepastian hukum berusaha, dan memandang dinamika perdagangan aset kripto sebagai sesuatu yang baik.