Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Siap-Siap, Kemenhub bakal Razia Truk ODOL Mulai Pekan Depan di 5 Titik
Advertisement . Scroll to see content

Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2024 Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Caranya

Rabu, 06 Maret 2024 - 11:04:00 WIB
Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub 2024 Dibuka Mulai Hari Ini, Simak Caranya
Kemenhub resmi membuka pendaftaran untuk penyelenggaraan mudik gratis pada Lebaran 2024 mulai hari ini hingga 3 April 2024. (Foto: Ilustrasi)
Advertisement . Scroll to see content

Apabila lewat H+5 (lima) peserta tidak melakukan validasi ulang, maka data peserta dianggap gugur/hangus (kuota akan otomatis bertambah), dan tidak bisa mendaftar ulang (NIK diblok oleh sistem) agar memberikan kesempatan pada peserta lain yang ingin mendaftar/belum mendapatkan kuota mudik/balik.

"Jika calon pemudik tidak melakukan registrasi/validasi ulang sampai batas waktu yang ditentukan maka NIK-nya secara otomatis akan terkena banned dan tidak dapat mengikuti program mudik gratis pada periode selanjutnya selama 3x berturut-turut. Tentu ini harus jadi perhatian bagi para calon peserta," kata Hendro.

Peserta yang mudik-balik dengan sepeda motor, wajib membawa surat-surat  kendaraan (STNK dan SIM) dan perlengkapan berkendara serta menyerahkan sepeda motor sesuai dengan tanggal yang ditentukan/H-1 sebelum tanggal seremonial/keberangkatan bus.

Bagi setiap peserta mudik gratis diharapkan dalam keadaan sehat jasmani dan rohani pada saat keberangkatan arus mudik/balik serta wajib datang minimal satu jam sebelum jam keberangkatan.

"Untuk satu akun pemesan tiket mudik gratis di MitraDarat dapat mendaftarkan maksimal sampai empat peserta mudik dengan kota tujuan yang sama. Dan satu akun hanya bisa melakukan pemesanan sebanyak satu kali," ucapnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut