Penuh Tipu Muslihat, Begini Modus yang Dilakukan Pinjaman Online Ilegal untuk Jerat Korbannya
Pesan singkat tersebut umumnya berisi penawaran pinjaman online yang bisa diajukan dengan berbagai embel-embel yang dirangkai sebegitu menariknya, seperti, hanya bersyaratkan KTP, pencairan dana kilat, dan lain sebagainya. Hal tersebut dilakukan agar calon korbannya langsung tergiur dan tidak berpikir panjang untuk mengajukan pinjaman di layanan tersebut.
Padahal, berdasarkan aturan dari OJK, penawaran layanan keuangan khususnya pinjaman dilarang disampaikan via sarana komunikasi pribadi, kecuali telah mendapatkan persetujuan dari pihak penggunanya. Untuk bisa mengajukan pinjaman online di layanan yang legal, calon klien wajib memenuhi sejumlah syarat dan dokumen terlebih dahulu guna memitigasi risiko di pihak pemberi pinjaman maupun penggunanya.
Dalam kata lain, penawaran pinjaman online yang dilakukan melalui pesan singkat, baik itu SMS maupun aplikasi messaging seperti WhatsApp, dapat dipastikan ilegal dan tak seharusnya digubris.
Modus Transfer Uang ke Rekening Korban secara Langsung
Tak sedikit dari Anda mungkin pernah mendengar kisah salah seorang warga net beberapa waktu lalu tentang pengalamannya mendapatkan kiriman uang dari rekening tak dikenal secara tiba-tiba. Setelah ditelusuri asal muasal pengirimnya, ternyata diketahui berasal dari salah satu pinjaman online ilegal.
Hal tersebut memanglah sebuah modus yang cukup sering dilakukan oleh oknum pinjol ilegal dan sudah terjadi pada banyak orang. Walaupun tidak pernah melakukan pengajuan, penerima transferan gelap secara sepihak menjadi nasabah dan pihak pinjaman online tetap akan melakukan penagihan hingga teror jika tidak lekas membayar cicilan yang sudah dibebankan oleh bunga dan denda.