Persatuan Pensiunan Indonesia Desak UU Pensiun Direvisi, Minta Gaji Disesuaikan dengan Kondisi Ekonomi
JAKARTA, iNews.id - Persatuan Pensiunan Indonesia mendesak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun (UU pensiun) direvisi. Mereka juga meminta agar gaji pensiunan disesuaikan dengan kondisi ekonomi.
Sekretaris Jendral Persatuan Pensiunan Indonesia, Masni Rani Mochtar mengatakan pembayaran uang pensiun ini hanya diatur dalam Undang-undang Pensiun Nomor 11 Tahun 1969 tentang Pensiun.
"UU 11 Tahun 1969 itu kan sudah lebih dari 50 puluh tahun ya, belum kita perbaharui dengan kondisi saat ini yang berubah total," kata Masni, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Menurut dia, pembayaran gaji pensiunan seharusnya disesuaikan dengan kondisi ekonomian. Hal itu, disebabkan setiap tahun terjadi peningkatan harga barang, apalagi dengan gejolak ekonomi dan ancaman resesi seperti yang terjadi saat ini..
Gaji Pensiunan PNS Jadi Beban Generasi Mendatang, Kemenkeu Akan Ubah Skema Pembayaran
"Ada orang yang Pensiun 20 tahun lalu, itu mungkin dulu gaji pokoknya sangat rendah kan, sehingga batas maksimum yang didapatkan sangat rendah juga, kita berharap bisa disesuaikan dengan kondisi (ekonomi) yang sekarang ini," ujar Masni.
Ketua Umum Persatuan Pensiunan Indonesia, Ermaya Suryadinata, mengatakan belum ada regulasi yang mengatur tentang pembayaran uang pensiun yang menyesuaikan dengan kondisi perekonomian.
Gaji Pensiunan PNS Tembus Rp2.929 Triliun, Dirjen Anggaran Kemenkeu Mengaku Cemas
"Itu sebabnya, hingga saat ini ada pensiunan yang masih menerima uang pensiun sebesar gaji saat mereka terakhir bekerja. Bahkan pensiunan seolah menjadi beban bagi APBN. Ini yang jadi perhatian kita (Persatuan Pensiunan Indonesia)," kata Ermaya, dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (10/10/2022).
Terkait dengan itu, lanjutnya, keberadaan organisasi Persatuan Pensiunan Indonesia yang mewadahi para pensiunan diharapkan bisa mengakomodir aspirasi dari para pensiunan untuk menuntut hak-hak mereka dalam mendapat kesejahteraan.
"Kita berharap agar pensiunan merasa mendapatkan support dari organisasi ini untuk bisa hidup lebih sejahtera dan layak dalam kehidupannya," ungkap Ermaya.
Mantan gubernur Lemhannas itu menjelaskan pembayaran pensiunan saat ini hanya mengacu pada upah yang diterima pegawai semasa masih bekerja, namun belum mampu mengikuti kondisi ekonomi saat ini. Sepertinya adanya peningkatan inflasi, nilai tukar dollar yang menguat, sehingga membuat biaya hidup menjadi lebih tinggi.
"Jadi tidak menggunakan gaji awal yang dulu, misal dulu hanya (digaji) Rp100.000, itu kita harapkan bisa disesuaikan dengan kondisi ekonomi sekarang, paling tidak sama dengan upah minimum, karena memang belum pernah diperhatikan itu," ujar Ermaya.
Editor: Jeanny Aipassa