Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pria di Bandung Ditangkap usai Bobol Platform Kripto Asal Inggris, Kerugian Tembus Rp6,6 Miliar
Advertisement . Scroll to see content

Pertukaran Kripto Bittrex Ajukan Kebangkrutan setelah Digugat Komisi Sekuritas dan Bursa AS

Rabu, 10 Mei 2023 - 06:39:00 WIB
Pertukaran Kripto Bittrex Ajukan Kebangkrutan setelah Digugat Komisi Sekuritas dan Bursa AS
Pertukaran mata uang kripto, Bittrex mengajukan perlindungan kebangkrutan Bab 11 tiga minggu setelah digugat Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC). (Foto: Reuters)
Advertisement . Scroll to see content

WASHINGTON, iNews.id - Pertukaran mata uang kripto, Bittrex mengajukan perlindungan kebangkrutan Bab 11 tiga minggu setelah digugat Komisi Sekuritas dan Bursa Amerika Serikat (Securities and Exchange Commission/SEC). Tuntutan tersebut setelah SEC menuding Bittrex mengoperasikan bursa sekuritas yang tidak terdaftar. 

Mengutip Reuters, pertukaran kripto yang berbasis di Seattle, Washington, Amerika Serikat (AS) ini telah menghentikan operasinya di Negeri Paman Sam sejak 30 April lalu. Perusahaan menegaskan, pengajuan kebangkrutan tidak akan memengaruhi Bittrex Global, yang melayani pelanggan di luar AS. 

Aset dan liabilitas Bittrex masing-masing mencapai 500 juta dolar AS dan 1 miliar dolar AS. Bittrex menyampaikan, pihaknya masih memegang aset kripto pelanggan AS yang tidak menarik dana sebelum 30 April.

Perusahaan memastikan aset-aset tersebut aman dan terlindungi. Dalam pengajuan tersebut, Bittrex meminta pengadilan kebangkrutan untuk membuka kembali akun pelanggan secara terbatas, sehingga kripto dapat didistribusikan kembali ke pelanggan.

Sebelumnya, SEC menggugat Bittrex pada 17 April 2023. Dalam gugatan tersebut, SEC menuding mantan CEO Bittrex, William Shihara mendorong penerbit aset kripto membuat token mereka tersedia di platform perusahaan untuk menghapus pernyataan publik. Hal tersebut dinilai dapat mengarahkan regulator untuk menyelidiki penawaran token tersebut sebagai sekuritas.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut