Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kemnaker Rayu Manajemen Ban Michelin Batalkan PHK
Advertisement . Scroll to see content

Pesangon yang Dijanjikan Google, Microsoft hingga Twitter ke Karyawan yang Di-PHK

Senin, 23 Januari 2023 - 09:24:00 WIB
Pesangon yang Dijanjikan Google, Microsoft hingga Twitter ke Karyawan yang Di-PHK
Pesangon yang dijanjikan Google, Microsoft hingga Twitter ke karyawan yang di-PHK
Advertisement . Scroll to see content

Amazon

Adapun Amazon telah mengalami PHK bergilir sejak tahun lalu. PHK dimulai pada November 2022, terutama memengaruhi unit-unit seperti perekrutan, serta perangkat dan layanan. Saat itu, perusahaan menawarkan paket pesangon kepada karyawan perangkat dan layanan yang mencakup pembayaran uang pisah, tunjangan kesehatan transisi, dan penempatan kerja.

Awal pekan ini, Amazon kembali memulai gelombang PHK terbaru, dengan pemotongan terbanyak terjadi di divisi ritel dan sumber daya manusia (SDM).

Untuk karyawan ritel di AS, Amazon menawarkan gaji penuh dan tunjangan selama periode 60 hari, ketika Amazon akan mempertahankan mereka dalam daftar gaji tetapi mereka tidak diharapkan tetap bekerja. Setelah periode itu, Amazon akan menawarkan kepada karyawan yang diberhentikan beberapa minggu pesangon tergantung pada lamanya waktu bekerja, uang perpisahan, tunjangan kesehatan transisi, dan penempatan kerja.

Paket pesangon Amazon serupa untuk karyawan yang terkena dampak di unit lain. Kepala SDM Beth Galetti mengatakan, perusahaan akan menawarkan uang pisah, tunjangan kesehatan sebagaimana berlaku di negara dan penempatan kerja.

Tidak jelas apakah paket pesangon Amazon mencakup ketentuan yang memungkinkan karyawan mempercepat pemberian kompensasi saham. Ini penting bagi karyawan Amazon karena kompensasi perusahaan secara historis sangat membebani saham.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut