Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wisatawan Libur Iduladha di Bandung Barat Capai 61.488, Okupansi Hotel Masih Rendah
Advertisement . Scroll to see content

PHRI Tolak RUU Minuman Beralkohol: Ini Agak Seram

Selasa, 17 November 2020 - 07:45:00 WIB
PHRI Tolak RUU Minuman Beralkohol: Ini Agak Seram
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai RUU Larangan Minuman Beralkohol sama sekali tak diperlukan. (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menilai, Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol sama sekali tak diperlukan. Pasalnya, industri tersebut sudah diatur secara ketat.

Ketua PHRI Bidang Hubungan Antarlembaga, Bambang Britono mengatakan, pelaku usaha dan seluruh stakeholder industri pariwisata menolak RUU Larangan Minuman Beralkohol.

"Menurut kami, RUU ini tidak diperlukan, karena sebagaimana kita ketahui, minol sudah diatur ketat dari hulu ke hilir. Kalau ada penyimpangan, ada KUHP," ujar Bambang, Senin (16/11/2020).

Menurut Bambang, industri ini diatur secara ketat. Begitu sampai di tempat penjualan, penjual minuman beralkohol meski hanya sebotol harus ikut peraturan.

"Ini tentu tidak sama seperti penjual air mineral. Kalau ada yang menyimpang, sanksinya cukup berat," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut