Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kominfo Ajak Masyarakat Tak Beli Ponsel Ilegal karena Rugi
Advertisement . Scroll to see content

Ponsel BM Diberantas, Produksi Ponsel Lokal Akan Meningkat

Jumat, 16 Februari 2018 - 14:11:00 WIB
Ponsel BM Diberantas, Produksi Ponsel Lokal Akan Meningkat
Ilustrasi (Foto: Okezone.com)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id – Asosiasi Ponsel Seluruh Indonesia (APSI) mengapresiasi upaya tegas Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan memberantas ponsel ilegal (black market/BM). Tindakan keras tersebut dinilai menjadi insentif bagi produsen ponsel dalam negeri untuk memproduksi ponsel lebih banyak lagi.

“Kita harapkan ada kenaikan produksi 10-15 persen peningkatan dengan adanya pengurangan black market,” kata Hasan Aula, Ketua APSI seperti dikutip Jumat (16/2/2018).

Menurut Hasan, pangsa pasar peredaran ponsel ilegal saat ini masih cukup tinggi yakni 20 persen dari total penjualan ponsel di Indonesia. Oleh karena itu, dia berharap agar upaya pemberantasan ponsel ilegal terus dilakukan pemerintah sehingga investor semakin nyaman berinvestasi d Indonesia.

Menurut Hasan, ponsel ilegal terbesar datang dari China, terutama ponsel kelas menengah ke bawah dengan merek Xiaomi meski perusahaan tersebut sudah mendirikan pabrik di Batam, Kepulauan Riau. Tidak hanya itu, ponsel kelas atas seperti iPhone juga ada yang ilegal.

“Merek Xiaomi ratusan ribu, IPhone mungkin puluhan ribu saja. Tapi, Xiaomi sejak Oktober 2017 sampai sekarang sudah jauh berkurang karena Bea Cukai benar-benar membasmi. Jadi, kami dari asosiasi sangat senang sekali Bea Cukai telah melakukan tindakan yang sangat konkret untuk mengurangi ponsel ilegal,” ucapnya.

Kemarin, DJBC bersama aparat kepolision mengumumkan penyitaan sebanyak ponsel ilegal 12.144 unit dari berbagai merek dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp18,2 miliar. Penyitaan itu, kata dia, dilakukan di beberapa lokasi seperti Jakarta, Depok, dan Tangerang. Masuknya ponsel ilegal ini tidak hanya menekan produsen ponsel lokal, tapi juga menyebabkan kerugian negara hingga Rp3,1 miliar akibat tidak membayar pajak dan bea masuk.

Data DJBC menunjukkan, ponsel ilegal yang telah disita sepanjang tahun 2017 telah mencapai 20.545 unit dengan nilai barang sekitar Rp59,6 miliar. Barang ilegal tersebut merugikan negara sekitar Rp10,3 miliar.

Dari sisi kasus, keberadaan ponsel ilegal pada tahun lalu juga meningkat tajam dibandingkan tahun sebelumnya. Pada tahun 2017, kasus penyelundupan ponsel ilegal mencapai 24.337 kasus, meningkat 63 persen dibandingkan jumlah kasus pada 2016 yang mencapai 14.890 kasus.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut