Terhindar dari Ponsel BM, Begini Cara Cek IMEI
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah akan memblokir peredaran ponsel black market (BM) di Indonesia melalui pengendalian International Mobile Equipment Identity (IMEI).
Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa (Ditwas) Kementerian Perdagangan (Kemendag) Ojak Simon Manurung mengungkapkan, aturan soal IMEI mulai berlaku pada 18 April 2020. Apabila nomor IMEI tidak terdaftar dalam pusat data, maka kemungkinan ponsel tersebut ilegal.
"Sampai dengan 18 April 2020 masih bisa berdagang handphone katakanlah resmi dan enggak resmi (black market/BM)) masih bisa. Nantinya terhitung sejak 18 April 2020 sudah tidak bisa lagi digunakan jika tidak didaftarkan IMEI-nya atau tidak mendapatkan verifikasi dari Kominfo," kata Ojak saat sosialisasi aturan IMEI di ITC Roxy, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
Dia mengatakan, ada sejumlah cara untuk mengecek IMEI di ponsel. Pertama, Anda dapat menekan *#06# dari ponsel, kemudian pilih panggil. Lalu, kode IMEI akan segera ditampilkan pada layar ponsel. Kode IMEI berjumlah 15 digit angka.
Simpan kode IMEI Anda dan masukkan kode tersebut ke laman http:/imei.kemenperin.go.id/ dan tekan tombol simpan. Kemudian, akan muncul pemberitahuan apakah IMEI Anda terdaftar atau tidak.