Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus IMEI Ilegal Masih Merajalela, Kominfo Godok Aturan Baru 
Advertisement . Scroll to see content

Agar Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri Tak Diblokir, Perhatikan Hal Ini

Sabtu, 29 Februari 2020 - 11:29:00 WIB
Agar Ponsel yang Dibeli di Luar Negeri Tak Diblokir, Perhatikan Hal Ini
Ilustrasi smartphone (Foto: Unsplash)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Pemerintah telah menentukan mekanisme pengendalian IMEI yang digunakan untuk mencegah peredaran ponsel ilegal. Di antara dua mekanisme yang ditawarkan, pemerintah memilih menggunakan skema White List.

Mekanisme White List menerapkan sistem normally off. Sistem ini membuat ponsel yang tidak terdaftar IMEI-nya di database akan dinonaktifkan dari layanan seluler sejak awal. Sedangkan ponsel dengan IMEI legal dapat menerima layanan operator.

Aturan berlaku juga untuk ponsel yang dibeli di luar negeri. Untuk mencegah ponsel yang dibeli di luar negeri tidak diblokir, ada yang perlu diperhatikan.

Direktur Jenderal Sumber Daya Perangkat Pos dan Informatika (SDPPI) Kementerian Komunikasi dan Informatika, Ismail mengatakan masyarakat yang membeli atau memesan ponsel dari luar negeri setelah 18 April 2020 harus mendaftarkan nomor IMEI perangkat melalui sistem aplikasi yang tengah disiapkan. Pendaftaran dilakukan untuk memastikan ponsel dapat digunakan untuk simcard di Indonesia dan akses telekomunikasinya tidak terblokir.

Sementara itu, Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan, Heru Pambudi menambahkan pengguna juga perlu membayar kewajiban pajak impor bagi ponsel yang harganya di atas 500 dolar AS atau Rp7,1 juta. Selain itu, masyarakat hanya bisa membeli maksimal dua perangkat ponsel dari luar negeri.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut