Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Komdigi Kaji Blokir IMEI Bisa Dilakukan Mandiri, Ponsel Dicuri Bisa Langsung Diblok 
Advertisement . Scroll to see content

Pelapak Online Jual Ponsel Ilegal, IdEA Siap Terapkan Pemblokiran

Selasa, 09 Juli 2019 - 22:41:00 WIB
Pelapak Online Jual Ponsel Ilegal, IdEA Siap Terapkan Pemblokiran
Indonesia E-commerce Association (idEA) mendukung rencana pemerintah terkait regulasi pemblokiran ponsel lewat IMEI. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Indonesia E-commerce Association (idEA) mendukung rencana pemerintah terkait regulasi pemblokiran ponsel lewat validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI). Aturan yang akan segera terbit ini membuat ponsel yang dibeli tidak lewat garansi resmi akan diblokir.

Ketua Bidang Ekonomi Digital idEA Bima Laga mengatakan, sebagai pelaku bisnis berbadan hukum, anggota idEA akan tunduk pada regulasi yang ada di Indonesia.

"Kami tunduk pada regulasi di Indonesia," ujarnya saat diskusi di Hotel Four Point, Jakarta, Selasa (9/7/2019).

Menurut dia, jika terdapat larangan dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) maka pihaknya bisa memblokir iklan dan penjualan ponsel ilegal. Ketentuan atau prosedur tersebut bisa dilakukan jika brand-principal merek ponsel tersebut mengajukan agar penjualan dan upaya promosi ponsel ilegal itu diblokir.

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) serta Kementerian Perdagangan (Kemendag) sedang memfinalisasi penyusunan peraturan untuk mendukung program penerapan validasi database nomor identitas asli ponsel (International Mobile Equipment Identity/IMEI). Targetnya, peraturan tiga kementerian ini akan ditetapkan pada tanggal 17 Agustus 2019.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut