Potongan Gaji Tapera 2,5% yang Dikenakan Kepada Pekerja Setiap Tanggal 10
Menurut berbagai sumber, Selasa (28/5/2024), persentase besaran simpanan Tapera ditetapkan dalam Pasal 15 PP 21/2024. Disebutkan di dalam pasal tersebut pemerintah menetapkan iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk pekerja dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri.
Di sisi lain, ayat 2 dalam pasal yang sama juga mengatur mengenai besaran simpanan pekerja yang ditanggung bersama oleh pemberi kerja yakni sebesar 0,5 persen dan pekerja 2,5 persen. Peserta pekerja mandiri atau freelancer dalam ayat 3 nantinya iuran akan ditanggung sendiri.
Ketentuan mengenai Tapera, termasuk iuran para pekerja sebenarnya telah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Adapun, pemerintah memberikan tenggang waktu mendaftarkan diri kepada Badan Pengelola (BP) Tapera selambat-lambatnya 7 tahun sejak PP 25/2020 diberlakukan. Dengan kata lain, peserta paling lambat diharuskan mendaftarkan diri pada tahun 2027 mendatang.
Selain itu, di dalam Pasal 20 PP Tapera menyebut pemberi kerja wajib memberikan atau menyetorkan simpanan Papera setiap bulannya paling lambat tanggal 10. Jika tanggal 10 termasuk dalam hari libur, maka penyetoran dapat dilakukan di hari kerja pertama setelah hari libur tersebut.
Demikian ulasan mengenai potongan gaji Tapera. Semoga bermanfaat!
Editor: Komaruddin Bagja