Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Purbaya Respons Keluhan THR Swasta Dipotong Pajak: Protes ke Bosnya
Advertisement . Scroll to see content

PPATK Klarifikasi soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu yang Bikin Heboh

Selasa, 21 Maret 2023 - 19:37:00 WIB
PPATK Klarifikasi soal Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu yang Bikin Heboh
Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana mengklarifikasi terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kemenkeu. (Foto ist).
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana mengklarifikasi terkait transaksi janggal Rp349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Menurutnya, data transaksi tersebut terkait tugas, pokok, dan fungsi Kemenkeu sebagai penyidik tindak pidana asal. 

"Itu kebanyakan terkait dengan kasus ekspor impor, kasus perpajakan. Di dalam satu kasus saja, kalau kita bicara ekspor impor, itu bisa ada lebih dari Rp100 triliun, Rp40 triliun," ujar Ivan dalam Rapat Kerja dengan Komisi III DPR, Selasa (21/3/2023). 

"Jadi, Rp349 triliun itu bukan, kita tidak semua bicara tentang tindak pidana yang dilakukan oleh Kementerian Keuangan, bukan di Kementerian Keuangan," sambungnya.

Ivan menambahkan, terdapat tiga hal dalam temuan PPATK. Pertama, laporan hasil analisis (LHA) yang PPATK sampaikan itu ada LHA yang terkait dengan oknum. Kedua, ada LHA yang terkait oknum dan institusinya, semisalnya kasus ekspor-impor dan perpajakan, serta hukum yang terlibat, dan ketiga, PPATK tidak menemukan oknumnya tapi menemukan tindak pidana asalnya.

“Jadi tindak pidana asal misalnya kepabeanan, perpajakan, itu yang kita sampaikan kepada penyidiknya. Jadi sama sekali tidak bisa diterjemahkan, kejadian tindak pidananya di Kementerian Keuangan," tuturnya.

Ivan mencontohkan bahwa ketika pihaknya menyerahkan kasus adanya tindak pidana korupsi ke KPK. Bukan tentang orang di KPK, namun lebih kepada tindak pindana pencucian yang asalnya adalah KPK. 

Dia menambahkan, ketika pihaknya menyerahkan kasus narkotika kepada BNN, itu bukan berarti ada tindak pidana narkotika di BNN, melainkan terkait tugas dan fungsi BNN. 

"Sama pada saat bea cukai atau pajak, itu karena memang urusan kepabeanan impor ekspor itu bea cukai. Pasal 74 yang Yang Mulia bikin itu kan penjelasannya mengatakan Bea Cukai adalah penyidik tindak pidana asal. Kemudian perpajakan itu yang angkanya besar," ucapnya.

"Nah, oleh masyarakat ya kesalahan kami juga, literasi publik, kami kurang melakukan kampanye dan segala macam. Memang pemahamannya agak sulit. Kesalahannya itu diterjemahkan di Kementerian Keuangan. Tidak, tidak begitu," sambungnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow

Related News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut