PPATK Ternyata Sudah Temukan Kejanggalan Transaksi Harta Rafael Alun sejak Lama
Akibat kasus tersebut, Menteri Keuangan Sri Mulyani mencopot Rafael dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum di Kanwil DJP Jakarta Selatan II.
Harta Tembus Rp56 Miliar, Pejabat Pajak Rafael Alun Siap Diperiksa
Dalam kesempatan yang sama, Inspektur Jenderal Kemenkeu Awan Nurmawan Nuh mengatakan, pemeriksaan terhadap Rafael masih dilakukan dan terus didalami. Pihaknya akan menggandeng KPK dan PPATK.
"Intinya kami itu cocokkan yang dilaporkan dengan kemampuan ekonomi dia, penghasilannya, kami cek juga apakah ada warisan atau penghasilan lain. Kalau itu (Rubicon) kan tidak dilaporkan," tuturnya.
Harta Pejabat DJP yang Anaknya Tersangka Penganiayaan Rp56 Miliar, Lebih Besar dari Dirjen Pajak
"Kita tunggulah hasil pemeriksaannya, kami dalami dan koordinasi dengan para pihak. Saat ini belum bisa kami sampaikan. Nanti tunggu hasil pemeriksaan," imbuh Awan.
Dia menjelaskan, proses penyelidikan akan terus berlanjut sesuai perkembangan. Sementara itu, durasi penyelidikan pertama diperkirakan berlangsung selama 5 hingga 7 hari.
Editor: Jujuk Ernawati