Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia: Salah Satu Prestasi Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro Diperketat, Menperin: 19.150 Industri Diizinkan Beroperasi

Senin, 21 Juni 2021 - 16:43:00 WIB
 PPKM Mikro Diperketat, Menperin: 19.150 Industri Diizinkan Beroperasi
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita, mengatakan sekitar 19.150 industri diizinkan beroperasi meski kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro kembali diperketat. 

Seperti diketahui, melonjaknya kasus Covid-19 sejak pada Juni 2021 membuat pemerintah kembali menerapakan PPKM mikro yang diperketat, mulai 22 Juni hingga 5 Juli 2021. 

Menurut dia, industri yang dapat beroperasi harus mengantongi izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI) yang dikeluarkan Kemenperin. Terkait dengan penerapan PPMK, syarat-syarat untuk IOMKI juga diperketat.

Agus Gumiwang menjelaskan, Kemenperin telah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Perindustrian nomor 4, 7, dan 8 sebagai pedoman pemberian IOMKI kepada industri selama pandemi. 

“Secara detail, kami merumuskan bagaimana perusahaan mengatur protokol kesehatan di lokasi fasilitas produksinya, lalu bagaimana mitigasi bila ada karyawan yang didapati terpapar, itu juga tetap kami kawal,” ujar Agus Gumiwang.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut