Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Prabowo Resmikan Pabrik Lotte Chemical Indonesia: Salah Satu Prestasi Jokowi
Advertisement . Scroll to see content

PPKM Mikro Diperketat, Menperin: 19.150 Industri Diizinkan Beroperasi

Senin, 21 Juni 2021 - 16:43:00 WIB
 PPKM Mikro Diperketat, Menperin: 19.150 Industri Diizinkan Beroperasi
Menteri Perindustrian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Advertisement . Scroll to see content

Hingga 21 Juni 2021, Kemenperin telah mengeluarkan 19.150 IOMKI bagi perusahaan industri, dengan total tenaga kerja mencapai  5,2 juta orang.  Dengan demikian, IOMKI cukup berkontribusi terhadap ketahanan ekonomi masyarakat di tengah kondisi yang masih sulit. 

“Keseimbangan antara ketaatan terhadap protokol kesehatan dan tetap berlanjutnya aktivitas ekonomi diperlukan untuk melindungi kepentingan masyarakat dalam jangka panjang,” papar Menperin

Selanjutnya, dalam IOMKI juga ditetapkan mekanisme pelaporan oleh industri. Para pelaku industri yang memperoleh izin IOMKI wajib melaporkan pelaksanaan IOMKI di perusahaan masing-masing setiap minggu. 

“Kemenperin akan mencabut IOMKI perusahaan yang tidak melaporkan aktivitasnya selama tiga minggu berturut-turut,” ujar Agus Gumiwang. 

Terkait dengan itu, Menperin mengimbau para pelaku industri untuk terus menerapkan protokol kesehatan dengan ketat dalam melaksanakan kegiatan produksi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut