PPN Naik April 2022, APPBI Beberkan 3 Dampak Bagi Usaha Ritel
JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI), Alphonzus Widjaja, membeberkan tiga dampak yang akan dialami usaha ritel dan masyarakat terkait rencana kenaikan tarif PPN pada 1 April 2022.
Menurut dia, wacana kenaikan tarif PPN tersebut Alphonzus akan memperlebar jurang ketidakadilan perlakuan perpajakan dan memukul pelaku usaha ritel kecil, begitu pula masyarakat ekonomi kelas menengah ke bawah.
Berikut tiga dampak yang akan dialami pelaku usaha ritel jika tarif PPN dinaikkan:
1. Memukul pelaku usaha offline
Alphonzus menjelaskan, dampak Covid-19 tidak serta merta berakhir pada saat berbagai pembatasan mobilitas masyarakat diakhiri. Untuk bangkit dari keterpurukan, usaha ritel membutuhkan insentif atau stimulus dari pemerintah.
Namun kenaikan tarif PPN pada saat pandemi masih berlangsung ataupun pada saat perekonomian masih terdampak maka akan semakin memperburuk usaha penjualan offline yang belum menggunakan teknologi digital untuk pemasaran.
2. Mendorong peningkatan belanja di luar negeri.
Alphonzus mengungkapkan, kenaikan tarif PPN akan menjadikan harga barang di Indonesia meningkat atau jauh lebih mahal dibandingkan di luar negeri.