Prabowo Terbitkan Perpres Tata Kelola Pupuk Subsidi, Izinkan Impor jika Stok Tak Cukup
Adapun jenis pupuk bersubsidi yang diberikan meliputi jenis urea, pupuk NPK, pupuk organik, pupuk SP 36, dan pupuk ZA. Namun perubahan jenis pupuk bersubsidi dapat ditetapkan menteri berdasarkan hasil rapat koordinasi yang dipimpin oleh menteri koordinator.
Sementara, pada pasal 11 ayat (2) ditegaskan pengadaan pupuk bersubsidi dari luar negeri dapat dilakukan dalam hal BUMN pupuk tidak dapat mencukupi kebutuhan pupuk subsidi. BUMN pupuk juga bertanggung jawab penuh terhadap penyaluran pupuk bersubsidi hingga titik serah.
Penerimanya antara lain dari Gapoktan, Pokdakan, pengecer, koperasi yang bergerak atau bidang usahanya di bidang penyaluran pupuk. Nantinya Gapoktan, Pokdakan, pengecer bertanggung jawab menyalurkan pupuk bersubsidi ke petani dan pembudidaya ikan.
Namun syarat penerima pupuk bersubsidi nantinya diatur dalam peraturan menteri secara terpisah.
“Penerima pupuk bersubsidi pada titik serah harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri. Penerima pupuk bersubsidi pada titik serah harus memenuhi persyaratan yang diatur lebih lanjut dalam peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kelautan dan perikanan,” bunyi perpres itu.
Editor: Rizky Agustian