Pusat Perbelanjaan Dibuka, Begini Prosedur Pengunjung Masuk Mal
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah melakukan uji coba pembukaan mal atau pusat perbelanjaan di Jakarta, Bandung, Surabaya, dan Semarang selama perpanjangan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 mulai 10-16 Agustus 2021. Salah satu mal di Jakarta yang telah beroperasi adalah Grand Indonesia.
Corporate Communications Grand Indonesia Annisa Hazarini mengatakan, pengelola Grand Indonesia telah menyurati seluruh gerai sektor nonesensial terkait pembukaan operasional mal tersebut. Dia menuturkan, semua gerai sudah dibuka sejak hari ini.
“Hari ini mal Grand Indonesia mulai beroperasi kembali. nonesensial juga sudah diperbolehkan seiring dengan mal yang sudah beroperasi," katanya di Jakarta, Selasa (10/8/2021).
Pembukaan mal prestisius di jantung Ibu Kota itu juga dilakukan sesuai aturan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 4 di DKI Jakarta. Misalnya, kapasitas pengunjung yang dibatasi 25 persen.
Pantau Uji Coba Pembukaan Mal Bersama Menkes dan Wagub DKI, Mendag Ajak Warga Disiplin Prokes
Selain itu, hanya pengunjung mal yang sudah divaksinasi dan menunjukkan sertifikat vaksin yang bisa masuk mal. Para pengunjung juga akan diverifikasi kembali melalui aplikasi PeduliLindungi.
Secara teknis, pengelola Grand Indonesia telah memasang QR Code PeduliLindungi di semua akses masuk mal. Jadi, setiap pengunjung akan melakukan pemindaian kode tersebut. Pengunjung yang telah memindai akan dicek oleh petugas keamanan untuk memastikan hanya pengunjung yang sudah divaksin yang diizinkan masuk.
Syarat Masuk Mal Jakarta Ketat, Punya Kartu Vaksin dan Berusia 12-70 Tahun
"Setiap orang yang masuk ke area mal wajib scan QR Code tersebut untuk check in serta menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi," ujar Annisa.
Selain menunjukkan sertifikat vaksin, pengunjung mal juga harus dalam keadaan sehat dan memakai masker. Sementara bagi yang belum atau tidak bisa mendapatkan vaksinasi karena alasan kesehatan atau penyintas Covid-19 wajib menunjukkan bukti tes antigen hasil negatif (maksimal 1x24 jam) atau bukti tes PCR hasil negatif (maksimal 2x24 jam) serta KTP.
PPKM Level 4 di Jawa Bali Diperpanjang, Mal di 4 Kota Ini Dibuka
Bukti tes Antigen dan PCR wajib dilengkapi dengan kode QR yang dapat diverifikasi secara digital. Sementara itu, bagi anak di bawah 12 tahun dan orang tua di atas 70 tahun dilarang masuk.
Sebelumnya, Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan, pemerintah sudah bekerja sama dengan asosiasi mal di Indonesia sehingga ada proses screening bagi mereka yang akan memasuki mal atau pusat perbelanjaan.
"Kalau yang bersangkutan sudah divaksin, mereka akan masuk dan akan memperoleh prokes yang lebih longgar dibanding yang belum divaksin," katanya.
Editor: Jujuk Ernawati