Rancangan POJK untuk Pengawasan Influencer Keuangan Masuk Tahap Final, Siap Terbit 2026
OJK ingin memastikan para finfluencer bersikap jujur ketika bekerja sama dengan perusahaan jasa keuangan. Dalam rancangan aturan tersebut, finfluencer diwajibkan mengungkapkan apabila mereka menerima kompensasi.
“Ketika mereka melakukan endorse produk, jangan dibilang saya menggunakan ini, padahal sebenarnya dibayar,” kata dia.
Dia juga menilai regulasi ini diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman publik terhadap testimoni finfluencer yang tampak sebagai pengalaman pribadi.
Menurutnya, kehadiran aturan ini akan mempertegas kewajiban finfluencer dalam mendeklarasikan bentuk kemitraan mereka dengan industri jasa keuangan.
“Kita harus minta mereka mendeclare apakah mereka itu memang dibayar ketika ada orang masuk karena rekomendasi mereka dan seterusnya,” tuturnya.
Editor: Aditya Pratama