Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : AAMAI Gelar Wisuda Profesi ke-32, MNC Life Tegaskan Kepatuhan dan Tata Kelola Sesuai Regulasi OJK  
Advertisement . Scroll to see content

Rancangan POJK untuk Pengawasan Influencer Keuangan Masuk Tahap Final, Siap Terbit 2026

Selasa, 09 Desember 2025 - 14:26:00 WIB
Rancangan POJK untuk Pengawasan Influencer Keuangan Masuk Tahap Final, Siap Terbit 2026
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

OJK ingin memastikan para finfluencer bersikap jujur ketika bekerja sama dengan perusahaan jasa keuangan. Dalam rancangan aturan tersebut, finfluencer diwajibkan mengungkapkan apabila mereka menerima kompensasi.

“Ketika mereka melakukan endorse produk, jangan dibilang saya menggunakan ini, padahal sebenarnya dibayar,” kata dia. 

Dia juga menilai regulasi ini diperlukan untuk menghindari kesalahpahaman publik terhadap testimoni finfluencer yang tampak sebagai pengalaman pribadi. 

Menurutnya, kehadiran aturan ini akan mempertegas kewajiban finfluencer dalam mendeklarasikan bentuk kemitraan mereka dengan industri jasa keuangan. 

“Kita harus minta mereka mendeclare apakah mereka itu memang dibayar ketika ada orang masuk karena rekomendasi mereka dan seterusnya,” tuturnya.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut