Regulasi EBT Tuntas, Kementerian ESDM Targetkan 3 Jenis Investasi Ini Tumbuh
JAKARTA, iNews.id - Untuk mencapai target net zero emission 2060, Indonesia berkomitmen dengan memberikan perhatian penuh pada pengembangan Energi Baru Terbarukan (EBT) melalui transformasi ekonomi hijau. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berkomitmen untuk transisi energi melalui penerbitan Perpres No 112 Tahun 2022 tentang Percepatan Pengembangan Energi Terbarukan (EBT) untuk Penyediaan Tenaga Listrik.
Direktur Jenderal Energi Baru, Terbarukan, dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyebut adanya peningkatan investasi, khususnya di sektor investasi hijau melalui terbitnya Perpres EBT ini.
"Jadi minimal ada tiga jenis investasi yang kita bidik nanti akan tumbuh," ujar Dadan saat Sosialisasi Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2022 secara virtual, Jumat (7/10/2022).
Menurut Dadan, jenis investasi pertama yaitu dari sisi pembangkit EBT. Pemerintah berharap, dalam jangka pendek ada peningkatan investasi di pembangkit yang tercantum dalam RUPTL PLN maupun RUPTL pengembang non-PLN.
Jenis investasi kedua, investasi untuk industri pendukung pengembangan EBT. Hal ini, kata Dadan, diharapkan dapat meningkatkan Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan menjaga daya saing usaha.
"Investasi untuk industri pendukung, kita harap dengan semakin lengkap regulasi untuk EBT ada industri pendukung yang akan masuk melakukan investasi," kata dia.
Jenis investasi ketiga yakni pengembangan industri hijau. "Semakin tersedia listrik semakin hijau akan dorong industri green industry, untuk industri-industri memang akan atau harus memanfaatkan energi-energi yang sifatnya EBT," ucapnya.