Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wisatawan Libur Iduladha di Bandung Barat Capai 61.488, Okupansi Hotel Masih Rendah
Advertisement . Scroll to see content

RUU Larangan Minol, PHRI Bingung Indonesia Disebut Darurat Alkohol

Selasa, 17 November 2020 - 14:00:00 WIB
RUU Larangan Minol, PHRI Bingung Indonesia Disebut Darurat Alkohol
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol) yang tengah dibahas Badan Legislatif (Baleg) DPR. RUU tersebut dinilai tak urgen dan tak berdasar.

"Saya gagal paham, saya kurang paham atas latar belakang dan objektifitas dalam rancangan ini," kata Ketua Hubungan Antar Lembaga PHRI, Bambang Britono dalam IDX Channel, Selasa (17/11/2020).

Bambang mengkritik naskah akademik RUU Minol yang menyebutkan Indonesia saat ini darurat alkohol. Pernyataan itu berasal dari studi Litbang Kementerian Kesehatan pada 2014.

"Dalam studi itu konsumsi minuman beralkohol masyarakat Indonesia 1 mililiter per orang setiap setiap harinya. Jadi 1 mililiter per orang, berarti 1 per seribu liter per hari, itu kecil sekali," katanya.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut