Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Wisatawan Libur Iduladha di Bandung Barat Capai 61.488, Okupansi Hotel Masih Rendah
Advertisement . Scroll to see content

RUU Larangan Minol, PHRI Bingung Indonesia Disebut Darurat Alkohol

Selasa, 17 November 2020 - 14:00:00 WIB
RUU Larangan Minol, PHRI Bingung Indonesia Disebut Darurat Alkohol
Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) menolak keras Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol (Minol). (Foto: ilustrasi/Okezone)
Advertisement . Scroll to see content

Menurut Bambang, konsumsi alkohol di Indonesia jauh lebih rendah dibandingkan dengan minuman lainnya. Misalnya, minuman air kemasan 19,8 mililiter sehari atau minuman berkarbonasi sebesar 2,4 mililiter per hari.

"Yang saya tangkap bahwa konsumsi minuman beralkohol itu masih sangat rendah. Baleg menyatakan bahwa konsumsi minuman beralkohol di Indonesia sangat tinggi. Alasan ini belum sangat kuat," tuturnya.

Editor: Rahmat Fiansyah

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut