Sam Bankman-Fried, Salah Satu Pelaku Penipuan Keuangan Terbesar dalam Sejarah Amerika
Hakim menjadwalkan sidang akan digelar pada 8 Februari 2022 tentang kemungkinan ekstradisinya untuk menghadapi dakwaan AS. Sementara dalam tuntutan perdata yang juga diajukan terhadap Bankman-Fried, Komisi Sekuritas dan Bursa AS (SEC) menyebut Bankman-Fried mengatur penipuan yang dimulai pada hari FTX diluncurkan dan berlanjut atas arahan pribadinya hingga November lalu. Dana pelanggan dialihkan untuk melakukan investasi usaha yang dirahasiakan, pembelian real estate mewah, dan sumbangan politik dengan nilai besar.
"Kami menuduh Sam Bankman-Fried membangun 'rumah kartu' atas dasar penipuan sambil memberi tahu investor bahwa itu adalah salah satu bangunan teraman di kripto," kata Ketua SEC Gary Gensler, dikutip dari Financial Times, Rabu (14/12/2022).
Regulator menuduhnya menipu pemodal ventura dan investor ekuitas lainnya yang memberikan 1,8 miliar dolar AS ke FTX sejak Mei 2019. Sebelum kejatuhannya, FTX telah memenangkan dukungan dari beberapa investor paling terkenal di dunia termasuk BlackRock, Sequoia Capital, dan Ontario Teachers’ Pension Plan.
Komisi Perdagangan Berjangka Komoditas AS juga mendakwa Bankman-Fried, FTX, dan Alameda dengan penipuan dan kekeliruan material.
"Kode komputer yang ditulis oleh FTX memberikan jalur kredit tanpa batas yang efektif yang memungkinkan Alameda menarik miliaran dolar aset pelanggan dari FTX," kata regulator.
Bankman-Fried dalam beberapa minggu terakhir bersikeras dia tidak mengetahui detail dari apa yang dilakukan Alameda. Dia juga membantah melakukan kesalahan yang disengaja dan meminta maaf atas apa yang dia anggap sebagai kekeliruan dan kesalahan.
Sementara itu, SEC menuduh Bankman-Fried memiliki kendali penuh dan akses ke informasi di FTX dan Alameda. Bahkan dia diduga mengarahkan keputusan investasi dan operasional di Alameda. Regulator mengklaim Bankman-Fried telah melakukan sejumlah cara untuk menyembunyikan miliaran dolar dari saldo pelanggan FTX yang disimpan di Alameda.
Editor: Jujuk Ernawati