Satgas Investasi Serahkan Kasus 212 Mart ke Polisi
Kamis, 06 Mei 2021 - 16:17:00 WIB
"Mereka harus bertanggung jawab mengembalikan uang masyarakat tersebut. Kita serahkan penanganannya ke Kepolisian," ujar Tongam.
Menurut Tongam, kasus ini tidak jauh berbeda dengan kasus investasi bodong di platform lain seperti fintech. Memang, masyarakat harus memiliki pemahaman yang tepat sebelum melakukan investasi di platform apapun untuk menghindari hal yang tidak diinginkan terjadi.
Dia menambahkan, OJK terus mengimbau masyarakat agar tetap memperhatikan izin kegiatan investasi, mulai dari legalitas dan rasionalitas pemberian imbal balik investasinya.
"Selain itu, perlu juga dilihat kredibilitas lembaga tempat masyarakat menempatkan dananya," tutur Tongam.
Editor: Jeanny Aipassa