Sederet Tantangan Pengembangan Wakaf, Wapres: Pertama, Bangun Kepercayaan Publik
Tantangan selanjutnya adalah bagaimana pentingnya untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi nazhir. Upaya peningkatan kapasitas dan kompetensi nazhir dilakukan antara lain dengan meningkatkan kompetensi secara berkelanjutan, magang, dan sertifikasi serta pendirian Pusat Antar Universitas (PAU).
Saat ini sudah ada Standar Kompetensi Kerja Nasional Indonesia (SKKNI) Nazhir, yang disusun bersama oleh BWI dan Kementerian Agama, para nazhir, akademisi dan para ahli. SKKNI ini menjadi sebuah prasyarat dari proses sertifikasi nazhir.
"Untuk itu, pemerintah memberikan apresiasi kepada para pihak yang telah terlibat secara aktif memberikan masukan dalam pengembangan SKKNI nazhir tersebut. Pemerintah berharap SKKNI ini dalam waktu dekat dapat segera diterapkan. Sehingga para nazhir akan memiliki kualifikasi berstandar nasional sekaligus akan mendorong peningkatan kepercayaan publik terhadap pengelolaan wakaf," tuturnya.
Tantangan lainnya berupa literasi dan edukasi perwakafan. Upaya pengembangan literasi dan edukasi perwakafan merupakan salah satu agenda yang memerlukan perhatian bersama.
Tingkat literasi wakaf yang masih rendah memerlukan upaya sosialisasi publik yang terstruktur. Upaya lain yang dapat dilakukan adalah memasukkan konten tentang wakaf yang lebih aplikatif dalam kurikulum sekolah guna meningkatkan pemahaman tentang wakaf sejak dini.
"Selain itu, perlu pula sosialisasi wakaf melalui ceramah-ceramah keagamaan dan khutbah Jumat," ucapnya.
Selain itu, harmonisasi kelembagaan dan peraturan perundang-undangan. Pemerintah berharap Masyarakat Ekonomi Syariah (MES) di seluruh wilayah baik dalam maupun luar negeri, Ikatan Ahli Ekonomi Islam (IAEI), dan Ikatan Sarjana Ekonomi Indonesia (ISEI) dapat mendukung upaya sosialisasi tentang perwakafan ini serta berkontribusi dalam penyusunan materi sosialisasi tentang wakaf dengan narasi yang mudah dipahami oleh masyarakat.
Sebab, pelaksanaan pengelolaan wakaf ini masih berpedoman pada Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf yang telah berjalan lebih dari 15 tahun. Sesuai dengan perkembangan ekonomi, layanan jasa keuangan, teknologi berbasis digital saat ini, dan keragaman bentuk harta wakaf dirasakan perlu melakukan penyesuaian terhadap UU ini agar dapat mengakomodasikan tuntutan berbagai perkembangan tersebut, termasuk dalam hal kelembagaannya.
Untuk itu, pemerintah berharap upaya harmonisasi kelembagaan dan revisi peraturan perundang-undangan wakaf dapat dilaksanakan melalui koordinasi antar kementerian/lembaga terkait, KNEKS, dan BWI. Hal ini dalam rangka mengakselerasi proses revisi UU Wakaf tersebut.
"Dalam sejumlah kesempatan, saya senantiasa menekankan pentingnya pemanfaatan teknologi dan platform digital baik untuk peningkatan kesadaran berwakaf, untuk pengelolaan wakaf maupun pelaporan pemanfaatan wakaf. Melalui pemanfaatan teknologi digital tersebut, transparansi pengelolaan wakaf dan kredibilitas pengelola wakaf akan semakin meningkat," papar Wapres.
Editor: Jujuk Ernawati