Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Larang Thrifting Baju Bekas, Mendag: Produk Kita Bagus dan Murah
Advertisement . Scroll to see content

Serapan Tidak Maksimal, Mendag Zulhas Bakal Hapus Syarat Subsidi Harga Kedelai

Kamis, 19 Januari 2023 - 15:58:00 WIB
Serapan Tidak Maksimal, Mendag Zulhas Bakal Hapus Syarat Subsidi Harga Kedelai
Menteri Perdagangan, Zulkifli Hasan. (Foto: Advenia Elisabeth/MPI)
Advertisement . Scroll to see content

Kendati demikian, dia menyebut bahwa rencana ini belum mendapat kesepakatan penuh dari berbagai pihak. Sehingga persoalan ini masih dalam tahap proses yang sedang diupayakan oleh Kemendag.

Untuk diketahui, persyaratan perajin tahu dan tempe untuk bisa mendapatkan subsidi kedelai yakni harus menjadi anggota koperasi di bawah naungan Gabungan Koperasi Tempe Tahu Indonesia (Gakoptindo), dan subsidi kedelai itu diberikan kepada koperasi tersebut yang memiliki Nomor Induk Berusaha atau NIB. 

Namun demikian, banyak koperasi yang belum memperbarui NIB. Dengan begitu, penyaluran subsidi selisih harga pada periode April hingga Juli 2022 hanya dilakukan di 11 dari 27 provinsi produsen tahu dan tempe. Sementara hingga saat ini, provinsi dengan koperasi pengrajin tahu-tempe yang telah memiliki NIB baru mencapai 16 provinsi.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut