Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : 2,9 Juta Kendaraan Diprediksi Tinggalkan Jakarta saat Libur Nataru, Terbanyak ke Daerah Ini
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap, 5 Bandara Ini akan Menaikkan Airport Tax Mulai 1 Agustus 2022

Senin, 25 Juli 2022 - 13:49:00 WIB
Siap-siap, 5 Bandara Ini akan Menaikkan Airport Tax Mulai 1 Agustus 2022
Juru Bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati. (Foto: dok iNews)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menyesesuaikan tarif Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) atau airport tax

Ada 5 bandara yang akan menaikkan aiport tax mulai 1 Agustus 2022, menyusul 13 bandara yang telah menaikkan airport tax pada Juni dan Juli 2022. 

Juru Bicara Kemenhub, Adita Irawati, memahami beban biaya operasi pada bandar udara yang diselenggarakan oleh operator bandara guna memastikan keselamatan, keamanan dan pelayanan bandar udara sesuai peraturan perundang-undangan. 

"Oleh karena itu, penyesuaian tarif jasa kebandarudaraan berupa Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) yang diusulkan operator bandara dapat disetujui dengan kewajiban melakukan sosialisasi kepada masyarakat secara luas dan efektif," ujar Adita, kepada MNC Portal, dikutip Senin (25/7/2022).

Menurut dia, dengan sosialisasi masif yang dilakukan pihak operator, diharapkan masyarakat mendapatkan informasi dan pemahaman yang memadai terkait kenaikan Airport tax. 

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut