Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Resmi Listing di BEI, Harga Saham PJHB Tembus ARA
Advertisement . Scroll to see content

Siap-Siap Investor, Kebijakan ARB 15 Persen Berlaku Besok

Minggu, 04 Juni 2023 - 18:20:00 WIB
Siap-Siap Investor, Kebijakan ARB 15 Persen Berlaku Besok
Lantai perdagangan Bursa Efek Indonesia (BEI). (Foto: istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) akan menerapkan kebijakan batas bawah auto rejection bawah (ARB) sebesar 15 persen mulai besok Senin (5/6/2023).

Kebijakan baru ini akan mengakhiri aturan ARB sebesar 7 persen yang diterapkan sejak masa pandemi hingga Rabu (31/5/2023). Nantinya, saham dalam rentang harga apapun dapat mengalami penurunan maksimal hingga 15 persen.

"Dengan ini kami sampaikan kembali bahwa BEI telah mengimplementasikan normalisasi atas kebijakan batasan persentase Auto Rejection Bawah tahap I yang akan efektif per hari Senin, 5 Juni 2023," kata Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono, dikutip Minggu (4/6/2023).

Adapun aturan batas Auto Rejection Atas (ARA) masih mengacu kebijakan awal, dengan persentase kenaikan sebesar 35 persen untuk saham yang memiliki rentang harga Rp50 sampai Rp200.

Kemudian ARA 25 persen untuk saham yang mempunyai harga lebih dari Rp200 sampai Rp5.000, sedangkan ARA 20 persen untuk saham dengan harga di atas Rp5.000.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut