Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : UU ASN bakal Direvisi, Komisi II DPR Buka Peluang PPPK Diangkat Jadi PNS 
Advertisement . Scroll to see content

Siap-siap, PNS Bakal Bisa WFA alias Kerja dari Mana Saja

Rabu, 11 Mei 2022 - 16:02:00 WIB
Siap-siap, PNS Bakal Bisa WFA alias Kerja dari Mana Saja
Setelah menerapkan WFH di tengah pandemi Covid-19, ke depan bakal ada sistem kerja baru bagi PNS yaitu work from anywhere (WFA) atau kerja dari mana saja. (Foto: Ilustrasi/Pixabay)
Advertisement . Scroll to see content

Adapun wacana WFA berlanjut mengingat praktik work from office (WFO) dan WFH yang dijalankan oleh ASN pada masa pandemi dinilai berjalan dengan baik.

"Memperhatikan pengalaman baik saat WFO-WFH lah maka timbul wacana ini, namun tentu akan tetap dilakukan kajian mendalam," ucapnya.

Menurutnya, kinerja ASN tetap akan terkendali mengingat adanya kendali kerja location based presence/absensi berbasis lokasi secara online berdasarkan PermenPANRB Nomor 8 Tahun 2021.

Saat ini, pemerintah sedang dalam proses pengkajian aturan lengkap WFA. Setelah kajian komprehensif selesai, sistem kerja baru bagi ASN akan segera dilaksanakan.

Editor: Aditya Pratama

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut