Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Pemerintah Beri Sinyal Harga Mobil Nasional Bakal Dijual di Bawah Rp300 Juta
Advertisement . Scroll to see content

Simak, Aturan Karantina Baru Pascalibur Nataru

Senin, 27 Desember 2021 - 12:07:00 WIB
 Simak, Aturan Karantina Baru Pascalibur Nataru
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian), Airlangga Hartarto, mengatakan pemerintah memberlakukan aturan karantina baru pascalibur Natal dan Tahun Baru (Nataru). 

Bagi Warga Negara Indonesia (WNI) Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN), peratutran yang berlaku tidak mengalami perubahan, yaitu : 

- Pekerja Migran Indonesia (PMI), Pelajar/ Mahasiswa, atau Pegawai Pemerintah yang kembali dari Perjalanan Dinas Luar Negeri, menjalankan karantina di fasilitas karantina yang disiapkan pemerintah. 

- Wajib melakukan Tes PCR dengan biaya ditanggung oleh Pemerintah.

- Bagi WNI di luar kriteria tersebut, wajib menjalankan karantina secara mandiri di hotel yang direkomendasikan dengan menggunakan biaya sendiri. 

Aturan yang sama juga berlaku bagi Warga Negara Asing (WNA) termasuk Diplomat Asing (di luar Kepala Perwakilan Asing dan Keluarga). 

"Bagi WNA termasuk diplomat asing harus menjalankan karantina di Tempat Akomodasi/Hotel Karantina, dan wajib melakukan tes PCR dengan biaya sendiri," ungkap Menko Airlangga di Jakarta, Senin(27/12/2021).

Sedangkan untuk Kepala Perwakilan Asing dan Keluarganya yang bertugas di Indonesia, dapat melakukan Karantina Mandiri di kediaman masing-masing.

Menko Airlangga menyampaikan, untuk Fasilitas Karantina Pemerintah, kapasitas di Rusun Pademangan, Pasar Rumput, dan Nagrak sebanyak 13.618 orang. 

Adapun alternatif tambahan kapasitas Fasilitas Karantina Pemerintah ada di Rusun Pulogebang, Daan Mogot dan LPMP dengan kapasitas sebanyak 3.612 orang. Sedangkan untuk karantina di Hotel Swasta, total kapasitas sebanyak 16.588 kamar.

“Fasilitas RSDC Wisma Atlet tidak untuk Karantina bagi PPLN yang datang dari luar negeri, tapi untuk Isolasi dan Perawatan yang positif Covid-19. Sedangkan untuk pelaksanaan Karantina bagi WNI PPLN dapat dilakukan di fasilitas Rusun-Rusun atau tempat lain yang telah disiapkan” tutur Menko Airlangga.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut