Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : PLN Pulihkan Listrik RSUD dan Posko Pengungsian di Aceh Tamiang 
Advertisement . Scroll to see content

Simak Rincian Tarif Harga Listrik per kWh pada Juli-September 2024

Kamis, 22 Agustus 2024 - 13:02:00 WIB
Simak Rincian Tarif Harga Listrik per kWh pada Juli-September 2024
Ulasan rincian tarif harga listrik per kWh berlaku pada kuartal III atau Juli-September 2024. (Foto: Ilustrasi/Ist)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Rincian tarif harga listrik per kWh akan diulas dalam artikel ini. Terbaru, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan bahwa tarif tenaga listrik pada kuartal III atau Juli-September 2024 tetap atau tidak mengalami perubahan.

Tarif Tenaga Listrik (TTL) merupakan tarif yang boleh dikenakan oleh pemerintah kepada pelanggan PT PLN (Persero). PLN menyediakan sebanyak 37 golongan tarif TTL, di mana 13 di antaranya mengikuti mekanisme Tariff Adjustment atau penyesuaian tarif.  

Sesuai ketentuan dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023 bahwa penyesuaian tarif tenaga listrik bagi 13 golongan pelanggan nonsubsidi dapat dilakukan setiap 3 bulan mengacu pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, yakni kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batu Bara Acuan (HBA).

Sesuai regulasi, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk kuartal III tahun 2024 adalah realisasi pada bulan Februari, Maret, dan April Tahun 2024, yaitu kurs sebesar Rp15.822,65 per dolar AS, ICP sebesar 83,83 dolar AS per barel, inflasi sebesar 0,38 persen, dan HBA sebesar 70 dolar AS per ton sesuai kebijakan DMO Batu Bara.

Tarif Harga Listrik per kWh

Berikut rincian tarif harga listrik untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi yang berlaku Juli-September 2024 mengutip situs resmi PLN:

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut