Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Subsidi Upah Sudah Disalurkan kepada 2,1 Juta Pekerja

Selasa, 24 Agustus 2021 - 21:04:00 WIB
Subsidi Upah Sudah Disalurkan kepada 2,1 Juta Pekerja
Subsidi upah sudah disaulurkan kepada 2,1 juta pekerja. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

JAKARTA, iNews.id - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengungkapkan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) sudah disalurkan kepada 2,1 juta pekerja. Adapun target BSU diberikan kepada 8,7 juta pekerja.

"Khusus bagi para pekerja yang terdampak kebijakan PPKM (Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat), per hari ini kami telah menyalurkan bantuan subsidi upah bagi kurang lebih 2,1 juta pekerja dari target 8,7 juta pekerja yang diproyeksi menjadi penerima BSU," kata dia dalam Rakornas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) secara daring di Jakarta, dikutip dari Antara, Selasa (24/8/2021).

Adapun para penerima BSU telah sesuai dengan kriteria  dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 16 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Permenaker Nomor 14 Tahun 2020 tentang Pedoman Pemberian BSU bagi Pekerja atau Buruh dalam Penanganan Dampak Covid-19.

"Tiap pekerja penerima BSU ini akan menerima Rp1 juta dari pemerintah melalui transfer langsung dari bank Himbara ke rekening pekerja. Mungkin ini tidak banyak dan tidak terlalu berarti bagi pengusaha, tapi bagi para banyak pekerja jumlah ini sangat banyak membantu meringankan beban mereka," ujarnya.

Selain memberikan BSU, pemerintah juga membuat pedoman untuk menjalankan aktivitas di tempat kerja, terutama terkait hubungan kerja, dengan menerbitkan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 104 Tahun 2021 tentang Pedoman Pelaksanaan Hubungan Kerja selama pandemi Covid-19.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut