Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Apa Benar Alat Tes TBC INDIGEN dari PCR Covid-19? Ini Faktanya!
Advertisement . Scroll to see content

Subsidi Upah Sudah Disalurkan kepada 2,1 Juta Pekerja

Selasa, 24 Agustus 2021 - 21:04:00 WIB
Subsidi Upah Sudah Disalurkan kepada 2,1 Juta Pekerja
Subsidi upah sudah disaulurkan kepada 2,1 juta pekerja. (Foto: Istimewa)
Advertisement . Scroll to see content

Kepmenaker tersebut membahas tiga hal, yakni pelaksanaan sistem kerja dari rumah atau work from home, pelaksanaan bekerja di kantor atau tempat kerja atau work from office, dan merumahkah pekerja.

Di samping itu, Kepmenaker tersebut juga membahas pelaksanaan upah dalam ketiga sistem kerja tersebut dengan pengaturan hak-hak lain yang berkaitan dengan pengupahan. Selain itu, membahas tentang pemutusan hubungan kerja sebagai jalan terakhir dapat diambil jika pandemi Covid-19 benar-benar berdampak luar biasa terhadap keberlangsungan usaha.

"Hal utama yang harus diperhatikan adalah pelaksanaan ketiga hal tersebut harus berdasarkan pada kesepakatan bersama dan tertulis antara pengusaha dan pekerja. Saya berharap Kepmenaker tersebut menjadi pedoman dan dipedomani sebaik mungkin oleh pengusaha," tutur Ida.

Editor: Jujuk Ernawati

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut