Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Sudah Kumpulkan Rp8 Triliun dari Pengemplang Pajak: Kita Kejar Terus!
Advertisement . Scroll to see content

Tagih Utang Pajak Rp25 Miliar, DJP Jawa Barat II Lakukan Penyitaan Aset Mobil-Rekening Bank

Kamis, 24 April 2025 - 21:22:00 WIB
Tagih Utang Pajak Rp25 Miliar, DJP Jawa Barat II Lakukan Penyitaan Aset Mobil-Rekening Bank
DJP Jawa Barat II lakukan penyitaan terhadap sebuah mobil dan rekening bank (foto: dok. DJP)
Advertisement . Scroll to see content

BEKASI, iNews.id – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II melalui Juru Sita Pajak Negara (JSPN) dari 5 Kantor Pelayanan Pajak (KPP) di Lingkungan Kanwil DJP Jawa Barat II melakukan penyitaan aset wajib pajak. Hal itu dalam rangka Pekan Sita Serentak pada hari Selasa (22/04).

Tindakan penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka upaya penagihan utang pajak senilai Rp25 Miliar. Total taksiran nilai dari aset sitaan tersebut sebesar Rp772 juta yang terdiri atas 1 Unit Mobil Hiace, 3 Unit Sepeda Motor, dan 1 Rekening Bank.

Penyitaan dilakukan oleh JSPN dari KPP Madya Karawang, KPP Madya Bekasi, KPP Pratama Cibitung, KPP Pratama Cikarang Utara, dan KPP Pratama Subang dengan total 5 aset yang disita.

Sita Serentak merupakan upaya yang dilakukan setelah pendekatan persuasif yang maksimal kepada Penunggak Pajak berupa penyampaian Surat Teguran, Surat Peringatan atau surat lain yang sejenis atas pajak yang sampai dengan tanggal jatuh tempo pembayaran belum dilunasi.

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut