Tarif Listrik Nonsubsidi Naik per 1 Juli 2022, Ini Kategorinya
JAKARTA, iNews.id - Pemerintah resmi menaikkan tarif listrik PLN untuk golongan nonsubsidi per 1 Juli 2022. Penyesuaian ini berlaku untuk kuartal III 2022.
Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Rida Mulyana mengatakan ada 5 golongan yang mengalami kenaikan atau penyesuaian tarif listrik.
"Dari 13 golongan nonsubsidi, 5 golongan diantaranya disesuaikan tarif listriknya. Dua dari golongan rumah tangga, tiga dari golongan pemerintah," ujar Rida, dalam konferensi pers, di Jakarta, Senin (13/6/2022).
Berikut 5 kategori pengguna listrik nonsubsidi yang akan mengalami kenaikan tarif per 1 Juli 2022 :
1. Golongan R2 (3.500-5.500 VA)
2. Giologan R3 (6.600 VA ke atas)
3. Golongan P1 (6.600VA sampai 200kVA)
4. Golongan P2 (200 kVA ke atas)
5. Golongan P3