Get iNews App with new looks!
inews
Advertisement
Aa Text
Share:
Read Next : Menkeu Purbaya Ubah Skema Pembayaran Kompensasi ke Pertamina dan PLN, Dibayar 70 Persen Tiap Bulan
Advertisement . Scroll to see content

Tarif Listrik Nonsubsidi Naik per 1 Juli 2022, Ini Kategorinya

Senin, 13 Juni 2022 - 09:59:00 WIB
Tarif Listrik Nonsubsidi Naik per 1 Juli 2022, Ini Kategorinya
Ilustrasi - Petugas memeriksa jaringan kelistrikan di gardu induk. (Foto: Antara/PLN)
Advertisement . Scroll to see content

Rida menjelaskan, golongan R2 dan R3 masuk dalam kategori rumah tangga, namun biasanya memiliki rumah mewah. Itu sebabnya, pemerintah memutuskan melakukan penyesuaian pada 2 golongan tersebut.

"Itu orang rumah tangga yang mewah. Karena nggak pantas lah kalau rumah mewah masih mendapat fasilitas bantuan dari negara," ungkap Rida.

Sementara P1 hingga P3 adalah golongan pemerintah. Sebagai informasi, tarif listrik ditetapkan berdasarkan beberapa faktor, mulai dari kurs, inflasi, harga minyak sawit mentah Indonesia (ICP) dan harga batu bara. Semua faktor ini tidak bisa dikendalikan/uncontrollable.

Editor: Jeanny Aipassa

Follow WhatsApp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut