Sebelumnya, Menteri Perhubungan (Menhub), Budi Karya Sumadi, mengatakan tarif ojol resmi naik pada Minggu (11/9/2022) pukul 00.00 waktu setempat.
Jadwal itu mengalami keterlambatan satu hari dari yang ditetapkan sebelumnya, yakni pada 10 September 2022 pukul 00.00 waktu setempat.
Hal itu disampaikan Menhub saat ditemui di kawasan Kota Tua Jakarta, Sabtu, 10 September 2022. Budi mengatakan kenaikan tarif ojol akan dilakukan oleh seluruh aplikator, termasuk Gojek maupun Grab Indonesia.
"Iya, (tarif ojol naik) per tanggal 11 September (2022) jam 00.00, seluruh aplikator," kata Menhub di Kawasan Kota Tua, Sabtu (10/9/2022).
Berikut besaran tarif ojol baru di 3 zona wiayah:
1. Zona I
Wilayah: Sumatera dan sekitarnya, Jawa dan sekitarnya (selain Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi), serta Bali:
- Sumatra
- Jawa
- Kalimantan
- Sulawesi
- Papua
- Kepulauan Nusa Tenggara
- Kepulauan Maluku